
Masa Depan Berkelanjutan untuk Generasi Mendatang
Cari tahu bagaimana kami mengelola bisnis kami selaras dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan tetap mewujudkan pertumbuhan bisnis
Tata Kelola
Tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi dalam menciptakan nilai jangka panjang dan mencapai business excellence. Melalui budaya integritas, etika, dan profesionalisme, Pertamina NRE memperkuat ketahanan organisasi sekaligus mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan risiko yang efektif, pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, serta pengawasan yang kuat oleh organ tata kelola perusahaan. Untuk memastikan implementasi aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola berjalan secara efektif, Pertamina NRE membentuk Komite Keberlanjutan yang memberikan arahan strategis serta melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan program keberlanjutan di seluruh perusahaan.
Etika Perusahaan
Pertamina NRE meyakini bahwa etika perusahaan merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan dan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab. Sejalan dengan komitmen Pertamina untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan terpercaya, kami menerapkan prinsip nol toleransi terhadap korupsi, gratifikasi, dan segala bentuk kecurangan melalui Kode Etik, kebijakan anti-korupsi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, serta kebijakan yang mengatur keterlibatan politik dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat yang diwajibkan.
Melalui penerapan berbagai kebijakan tersebut, kami memastikan setiap pekerja, Direksi, dan mitra usaha menjalankan bisnis dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme guna memperkuat kepercayaan, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Pertamina NRE berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara etis, transparan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). Oleh karena itu, Pertamina NRE menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang telah tersertifikasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan secara efektif. Pertamina NRE juga menerapkan kebijakan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) yang tercantum dalam dokumen internal perusahaan yaitu Pedoman Pengelolaan Sistem Manajemen Terpadu (SMT) PT Pertamina Power Indonesia No. A12-001/PPI40100/2025-S9 tanggal 30 April 2025
Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan prinsip 4 No's, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality, sebagai pedoman bagi seluruh pekerja dalam menjalankan bisnis dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Whistleblowing System (WBS)
Pertamina NRE menerapkan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana bagi seluruh pemangku kepentingan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun etika perusahaan. WBS diimplementasikan secara terpusat oleh Pertamina dan dikelola bersama konsultan independen guna memastikan kerahasiaan, anonimitas, independensi, serta perlindungan bagi pelapor. Sistem ini dapat diakses melalui saluran berikut:
| Situs Pertamina Clean | www.pertaminaclean.tipoffs.info |
|---|---|
| Telepon | 135 ext. 8 atau +62 (21) 381 5910/5911 |
| +62 811 861 5000 | |
| Faksimili | +62 (21) 3815912 |
| Surel | pertaminaclean@tipoffs.com.sg |
| Kotak Masuk Pertamina Clean | P.O. Box 2600/JKP 10026 |
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pertamina NRE memastikan setiap laporan diproses secara adil dengan tetap menjaga kerahasiaan serta memberikan perlindungan bagi pelapor, sebagaimana diatur dalam kebijakan internal yaitu Pedoman Pengelolaan Pengaduan No. A9-001/J00000/2022-S9 tanggal 19 Januari 2022
Data dan Keamanan Siber
Pertamina NRE berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman dan tangguh sebagai bagian dari transformasi digital perusahaan. Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi, kami terus memperkuat keamanan siber untuk melindungi sistem, jaringan, data perusahaan, dan informasi pelanggan dari berbagai ancaman siber.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola keamanan siber, peningkatan kesadaran pekerja, perlindungan sistem dan infrastruktur digital, serta pelaksanaan uji penetrasi secara berkala guna menjaga kerahasiaan dan integritas data.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
Pertamina NRE terus memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi dalam menciptakan nilai jangka panjang dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness), kami memastikan setiap proses bisnis, pengambilan keputusan, dan hubungan dengan para pemangku kepentingan dilaksanakan secara profesional, etis, dan berintegritas.
Tata kelola perusahaan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui struktur dua dewan (two-tier board system) yang terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Masing-masing organ perusahaan menjalankan fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, serta didukung oleh komite dan fungsi pendukung untuk memastikan pengawasan yang efektif, pengelolaan risiko yang baik, dan pengambilan keputusan yang akuntabel.
Anggaran Dasar
Anggaran Dasar merupakan landasan konstitusional Perseroan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan. Dokumen ini menetapkan tujuan, struktur, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi, sehingga menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian Good Corporate Governance
Pertamina NRE berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam seluruh kegiatan usaha dan operasional. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, Pertamina NRE secara berkala melakukan penilaian implementasi GCG berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara. Penilaian tersebut mencakup enam aspek utama, yaitu:
- Komitmen terhadap penerapan GCG secara berkelanjutan;
- Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Dewan Komisaris;
- Direksi;
- Pengungkapan informasi dan transparansi; dan
- Aspek lainnya.
