
Keterbukaan Informasi Publik
PPID Pertamina New & Renewable Energy
Pertamina berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui surat keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No.Kpts-07/C00000/2025-S0, tanggal 15 Mei 2025, tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik Pertamina, Susunan Struktur Organisasi di PT Pertamina (persero), sebagai berikut:
- Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID)
- Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Manager Media Communication PT Pertamina (Persero) sebagai PPID Pelaksana
Sebagai Badan Publik, Pertamina berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi Pusat RI No. 1 Tahun 2021 Tentang Standard Layanan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, Pertamina telah terintegrasi dengan PPID seluruh Subholding dan Anak Perusahaan Pertamina Group, sesuai keputusan pimpinan tertinggi Badan Publik Pertamina. Diantaranya PPID Subholding PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina International Shipping, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Power Indonesia, PT Pertamina Gas Negara, PT Pertamina Patra Niaga dan anak perusahaan services Pertamina.
Daftar Informasi Publik
Informasi Wajib Diumumkan Berkala
Informasi wajib diumumkan berkala merupakan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara rutin, teratur dan dalam jangka waktu tertentu.
Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta
Informasi wajib diumumkan serta merta merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara spontan pada saat itu juga, yang bila tidak diumumkan akan mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi wajib tersedia setiap saat merupakan informasi yang bersifat terbuka, dan wajib disediakan ketika ada permintaan.
